Mahaguru Sosiologi Hukum dan Pejuang Hak Asasi Manusia
“Kalau diuji dengan undang-undang, ya masyarakat kecil akan jelas kalah, karena mereka enggak mungkin bisa masuk peradilan. Jadi social justice itu penting buat mereka daripada legal justice.” Antara News
Pemikiran tersebut menggambarkan salah satu perhatian terbesar Prof. Soetandyo Wignjosoebroto: bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan untuk mengakses kekuasaan dan lembaga peradilan.
Soetandyo Wignjosoebroto dikenal sebagai Guru Besar Emeritus Universitas Airlangga, sosiolog hukum, pendiri sekaligus dekan pertama FISIP Universitas Airlangga, serta mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia lahir di Madiun pada 19 November 1932 dan wafat di Semarang pada 2 September 2013. Soetandyo Wignjosoebroto
Ia dikenal sebagai seorang akademisi yang sederhana dan rendah hati, tetapi pemikirannya memiliki pengaruh besar dalam perkembangan kajian hukum dan masyarakat di Indonesia. Universitas Airlangga bahkan mendedikasikan Soetandyo Award untuk meneruskan semangatnya dalam pengembangan ilmu sosial dan HAM. Universitas Airlangga
Dari Ilmu Hukum Menuju Sosiologi Hukum
Soetandyo lahir di Madiun dari pasangan Soekandar Wignjosoebroto dan Siti Nardijah. Ia menempuh pendidikan menengah di Solo, kemudian belajar ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada cabang Surabaya yang kemudian berkembang menjadi Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Soetandyo Wignjosoebroto
Sebelum menyelesaikan pendidikan sarjananya, ia memperoleh kesempatan mendapatkan beasiswa untuk mempelajari Government Studies and Public Administration di University of Michigan, Amerika Serikat, dan memperoleh gelar Master of Public Administration (MPA).
Ia kemudian mengikuti pendidikan Socio-Legal Theories and Methods di Marga Institute, Sri Lanka, pada 1973. Soetandyo Wignjosoebroto
Perjalanan pendidikan tersebut membentuk cara pandangnya yang khas.
Ia tidak melihat hukum hanya sebagai kumpulan norma.
Ia melihat hukum sebagai sesuatu yang hidup di tengah masyarakat.
Hukum Tidak Berhenti Ketika Undang-Undang Disahkan
Salah satu gagasan penting Soetandyo adalah bahwa keberadaan suatu undang-undang belum otomatis berarti hukum tersebut telah bekerja secara efektif.
Dalam bukunya Hukum dalam Masyarakat, ia membahas bagaimana fungsi hukum harus dilihat dari bekerjanya hukum tersebut dalam kenyataan sosial. Efektivitas hukum dipengaruhi pula oleh kondisi sosial dan budaya masyarakat. BintangPusnas
Dengan kata lain:
Undang-undang boleh tertulis dengan sangat baik.
Tetapi pertanyaan berikutnya adalah:
Apakah hukum tersebut benar-benar dapat digunakan masyarakat?
Apakah masyarakat memahami haknya?
Apakah mereka mampu mengakses lembaga hukum?
Apakah aparat menjalankannya secara adil?
Apakah masyarakat miskin mendapatkan perlindungan yang sama?
Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang membuat pemikiran Soetandyo sangat relevan bagi dunia bantuan hukum.
Hukum Harus Dilihat dari Kehidupan Masyarakat
Soetandyo dikenal sebagai salah satu tokoh penting sosiologi hukum Indonesia.
Pendekatan tersebut melihat hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat.
Hukum memengaruhi masyarakat.
Tetapi masyarakat juga memengaruhi bagaimana hukum terbentuk dan bekerja.
Karena itu, untuk memahami sebuah persoalan hukum, seorang pembela hukum tidak cukup hanya membuka kitab undang-undang.
Ia juga harus memahami:
- kondisi sosial;
- kondisi ekonomi;
- budaya masyarakat;
- relasi kekuasaan;
- sejarah;
- dan posisi kelompok yang sedang berhadapan dengan hukum.
Pendekatan tersebut menjadi sangat penting dalam memahami persoalan masyarakat yang tidak memiliki posisi tawar yang kuat.
Hukum dan Masyarakat Kecil
Salah satu sisi paling kuat dari keteladanan Soetandyo adalah perhatiannya terhadap masyarakat kecil.
ANTARA mencatat bagaimana ia pernah membela pedagang kaki lima di sekitar kampus Universitas Airlangga yang menghadapi penggusuran, membela tukang becak yang terancam diusir, serta terlibat dalam berbagai persoalan masyarakat melalui jalur hukum maupun advokasi sosial. Antara News
Dalam konteks tersebut, ia melihat bahwa keadilan tidak selalu cukup diperjuangkan hanya melalui pengadilan.
Ada masyarakat yang secara formal memang memiliki hak.
Tetapi tidak memiliki:
uang,
akses,
pengetahuan hukum,
atau
kekuatan politik
untuk memperjuangkannya.
Karena itu, menurut pemikirannya, social justice menjadi sangat penting bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk mengakses legal justice melalui sistem peradilan. Antara News
Social Justice dan Legal Justice
Pemikiran ini sangat relevan untuk sebuah lembaga bantuan hukum.
Legal justice dapat dipahami sebagai keadilan yang diperjuangkan melalui mekanisme dan institusi hukum.
Sedangkan social justice melihat persoalan yang lebih luas: bagaimana masyarakat mendapatkan kehidupan yang adil dan memiliki kesempatan yang nyata untuk menikmati haknya.
Soetandyo mengingatkan bahwa masyarakat miskin dapat berada pada posisi yang tidak seimbang ketika berhadapan dengan sistem hukum.
Mereka mungkin memiliki hak.
Tetapi belum tentu memiliki kemampuan untuk memperjuangkan hak tersebut.
Karena itu, tugas pembela hukum tidak selalu berhenti di ruang sidang.
Terkadang perjuangan keadilan harus dilakukan melalui:
pendidikan hukum,
penyuluhan,
pendampingan masyarakat,
advokasi kebijakan,
dan pemberdayaan masyarakat.
Pengabdian kepada HAM
Pada 1993, Soetandyo dipercaya menjadi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia menjalankan tugas tersebut dalam periode awal perkembangan Komnas HAM dan tercatat menjadi anggota selama 1993–2002. Soetandyo Wignjosoebroto
Salah satu bidang yang menjadi perhatiannya adalah pendidikan dan penyuluhan HAM. BK3S
Ia juga menulis mengenai perkembangan konsep hak asasi manusia dan hubungan antara HAM dengan dinamika sosial-politik. Dalam artikelnya di jurnal Universitas Airlangga, Soetandyo membahas bagaimana pengertian HAM berkembang mengikuti dinamika sosial dan politik. Journal Unair
Bagi Soetandyo, HAM bukan sekadar kumpulan deklarasi atau pasal.
HAM harus dipahami dalam konteks kehidupan manusia.
Hukum Kolonial Menuju Hukum Nasional
Salah satu karya terpenting Soetandyo adalah:
Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional
Buku ini membahas dinamika sosial-politik dalam perkembangan tata hukum Indonesia selama periode 1840–1990. Katalog Mahkamah Konstitusi mencatat buku tersebut diterbitkan oleh RajaGrafindo Persada pada 1994 dan terdiri dari 257 halaman. Simpus
Karya tersebut penting karena menunjukkan bahwa perkembangan hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah kolonial dan perubahan sosial-politik.
Hukum nasional tidak muncul dalam ruang kosong.
Ia terbentuk melalui proses sejarah yang panjang.
Dengan memahami sejarah tersebut, kita dapat lebih memahami mengapa sistem hukum Indonesia memiliki karakter tertentu.
Memahami Hukum melalui Sejarah
Bagi Soetandyo, mempelajari hukum berarti juga mempelajari sejarah masyarakat yang melahirkan hukum tersebut.
Karena itu, kajian mengenai hukum kolonial dan hukum nasional menjadi salah satu bagian penting dari pemikirannya.
Karyanya mengenai hukum kolonial menunjukkan bagaimana sistem hukum asing diperkenalkan dan kemudian berkembang dalam kehidupan hukum masyarakat Indonesia. Simpus
Pendekatan historis ini mengajarkan bahwa:
Untuk memahami hukum hari ini, kita perlu memahami bagaimana hukum tersebut terbentuk.
Guru yang Memilih Tetap Mengajar
Setelah pensiun sebagai pegawai negeri pada 1997, Soetandyo tetap aktif mengajar sebagai Guru Besar Emeritus Universitas Airlangga.
Ia juga mengajar di sejumlah perguruan tinggi lain, termasuk Universitas Diponegoro, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, dan Universitas Pancasila Jakarta. Soetandyo Wignjosoebroto
Bagi Soetandyo, menjadi guru merupakan bagian penting dari pengabdiannya.
Dalam sebuah kesaksian yang dikutip ANTARA, ia pernah menyampaikan:
“Andaikan saja saya ini mati dan bisa dilahirkan kembali, saya juga akan tetap memilih menjadi guru lagi.” Antara News
Kalimat tersebut memperlihatkan bagaimana ia memandang pendidikan bukan sekadar pekerjaan.
Pendidikan adalah jalan pengabdian.
Kesederhanaan Seorang Mahaguru
Di balik kapasitas intelektualnya, Soetandyo dikenal sebagai sosok yang sederhana dan rendah hati.
Hukumonline mencatat bahwa ia dikenal sederhana, bahkan meskipun mengajar hukum dan sosiologi di berbagai universitas. hukumonline.com
ANTARA juga menggambarkannya sebagai sosok yang bersahaja dan mendedikasikan hidupnya untuk pengembangan ilmu serta terciptanya tatanan sosial yang lebih baik. Sumbar Antara News
Kesederhanaan tersebut menjadi bagian penting dari keteladanannya.
Ia memiliki pengetahuan yang luas, tetapi tidak menjadikan pengetahuan sebagai alasan untuk menjaga jarak dengan masyarakat.
Penghargaan Yap Thiam Hien
Pada 2011, Soetandyo menerima Yap Thiam Hien Award, sebuah penghargaan yang diberikan sebagai pengakuan atas perjuangan di bidang hak asasi manusia. hukumonline.com
Penghargaan tersebut menjadi salah satu pengakuan atas perjalanan panjangnya dalam ilmu sosial, hukum, dan HAM.
Namun, bagi generasi yang mengenalnya, mungkin warisan terbesarnya bukanlah penghargaan tersebut.
Melainkan ilmu dan cara berpikir yang ia wariskan kepada murid-muridnya.
Warisan Intelektual
Selain Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Soetandyo menghasilkan berbagai karya mengenai hukum dan masyarakat.
Beberapa di antaranya:
Hukum dalam Masyarakat
Membahas perkembangan dan persoalan hukum dalam kehidupan sosial. Buku ini menekankan pentingnya melihat bagaimana hukum benar-benar bekerja dalam masyarakat. BintangPusnas
Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional
Mengkaji perkembangan hukum Indonesia dalam konteks sejarah dan dinamika sosial-politik. Simpus
Desentralisasi dalam Tata Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda
Membahas perkembangan desentralisasi dalam pemerintahan kolonial.
Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya
Kumpulan pemikiran mengenai cara memahami hukum dan persoalan yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Soetandyo Wignjosoebroto
Karya-karya tersebut memperlihatkan bahwa perhatian Soetandyo tidak hanya pada apa isi hukum, tetapi juga mengapa hukum ada dan bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat.
Soetandyo dan Dunia Bantuan Hukum
Bagi LABH, bagian ini mungkin yang paling penting.
Pemikiran Soetandyo memberikan dasar bahwa bantuan hukum tidak cukup hanya memberikan jasa hukum kepada masyarakat.
Bantuan hukum juga harus memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Masyarakat harus mengetahui:
apa hak mereka,
bagaimana hukum bekerja,
bagaimana menggunakan mekanisme hukum,
dan bagaimana memperjuangkan keadilan ketika berhadapan dengan ketidakadilan.
Dengan demikian, bantuan hukum bukan hanya:
“Kami membantu menyelesaikan perkara Anda.”
Tetapi juga:
“Kami membantu Anda memahami hak Anda agar mampu memperjuangkannya.”
Ini sangat sejalan dengan tradisi pendidikan dan penyuluhan hukum yang menjadi bagian dari perhatian Soetandyo terhadap HAM. BK3S
Mengapa Soetandyo Menjadi Tokoh Inspirasi?
Soetandyo mengajarkan bahwa seorang ahli hukum tidak boleh hanya bertanya:
“Apa bunyi undang-undangnya?”
Ia juga harus bertanya:
“Bagaimana hukum tersebut bekerja di tengah masyarakat?”
Dan yang lebih penting:
“Siapa yang mendapatkan manfaat dari hukum tersebut?”
Pertanyaan terakhir sangat penting bagi lembaga bantuan hukum.
Sebab hukum yang secara teori berlaku sama bagi semua orang belum tentu menghasilkan pengalaman yang sama bagi setiap orang.
Orang kaya dan orang miskin mungkin memiliki hak yang sama di atas kertas.
Tetapi kemampuan mereka untuk memperjuangkan hak tersebut dapat sangat berbeda.
Di situlah bantuan hukum dan keadilan sosial mendapatkan tempatnya.
Nilai yang Kami Teladani
01 — Melihat hukum dari sisi manusia
Hukum harus dipahami dalam konteks kehidupan masyarakat.
02 — Membela masyarakat yang lemah
Masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap hukum membutuhkan pendampingan.
03 — Pendidikan hukum adalah bagian dari perjuangan
Masyarakat perlu mengetahui hak-haknya agar dapat memperjuangkannya.
04 — Keadilan tidak hanya berlangsung di pengadilan
Advokasi sosial dan pemberdayaan masyarakat juga merupakan bagian dari perjuangan keadilan.
05 — Memahami sejarah hukum
Hukum hari ini merupakan hasil dari perjalanan sejarah yang panjang.
06 — Ilmu harus diabdikan
Pengetahuan hukum memiliki nilai ketika digunakan untuk membantu masyarakat.
07 — Kesederhanaan dan kerendahan hati
Ketinggian ilmu tidak harus membuat seseorang jauh dari masyarakat.
Warisan untuk Generasi Hukum
Prof. Soetandyo Wignjosoebroto wafat pada 2 September 2013 di Semarang. Namun, pemikirannya terus hidup melalui karya-karya, murid-murid, lembaga pendidikan, dan gerakan HAM yang meneruskan semangatnya. Universitas Airlangga bahkan menggunakan namanya dalam Soetandyo Award, yang ditujukan untuk mendorong lahirnya tokoh-tokoh yang memiliki perhatian terhadap ilmu sosial dan HAM. Universitas Airlangga
Ia meninggalkan pelajaran penting:
Hukum tidak hidup di dalam buku.
Hukum hidup di tengah masyarakat.
Dan karena itu, seorang ahli hukum harus bersedia turun melihat kehidupan masyarakat secara langsung.
Sebab di sanalah kita dapat melihat apakah hukum benar-benar menghadirkan keadilan.
Hukum harus dipahami bukan hanya sebagaimana tertulis, tetapi sebagaimana bekerja dalam kehidupan manusia.
Profil Singkat
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Nama | Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, MPA |
| Lahir | Madiun, 19 November 1932 |
| Wafat | Semarang, 2 September 2013 |
| Bidang | Sosiologi Hukum, Ilmu Sosial, HAM |
| Almamater | FH UGM cabang Surabaya / kemudian FH UNAIR; University of Michigan |
| Gelar | Master of Public Administration (MPA) |
| Guru Besar | Universitas Airlangga, dikukuhkan 1987 |
| Jabatan | Pendiri & Dekan pertama FISIP UNAIR |
| Komnas HAM | Anggota periode 1993–2002 |
| Penghargaan | Yap Thiam Hien Award 2011 |
| Karya penting | Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional; Hukum dalam Masyarakat |
| Warisan utama | Sosiologi hukum, HAM, hukum dan masyarakat, keadilan sosial |