LABH INDONESIA SETYANEGARA • JUSTICE FOR ALL KEADILAN UNTUK SEMUA!!

Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, MPA

Mahaguru Sosiologi Hukum dan Pejuang Hak Asasi Manusia

“Kalau diuji dengan undang-undang, ya masyarakat kecil akan jelas kalah, karena mereka enggak mungkin bisa masuk peradilan. Jadi social justice itu penting buat mereka daripada legal justice.” Antara News

Pemikiran tersebut menggambarkan salah satu perhatian terbesar Prof. Soetandyo Wignjosoebroto: bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan untuk mengakses kekuasaan dan lembaga peradilan.

Soetandyo Wignjosoebroto dikenal sebagai Guru Besar Emeritus Universitas Airlangga, sosiolog hukum, pendiri sekaligus dekan pertama FISIP Universitas Airlangga, serta mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia lahir di Madiun pada 19 November 1932 dan wafat di Semarang pada 2 September 2013. Soetandyo Wignjosoebroto

Ia dikenal sebagai seorang akademisi yang sederhana dan rendah hati, tetapi pemikirannya memiliki pengaruh besar dalam perkembangan kajian hukum dan masyarakat di Indonesia. Universitas Airlangga bahkan mendedikasikan Soetandyo Award untuk meneruskan semangatnya dalam pengembangan ilmu sosial dan HAM. Universitas Airlangga


Dari Ilmu Hukum Menuju Sosiologi Hukum

Soetandyo lahir di Madiun dari pasangan Soekandar Wignjosoebroto dan Siti Nardijah. Ia menempuh pendidikan menengah di Solo, kemudian belajar ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada cabang Surabaya yang kemudian berkembang menjadi Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Soetandyo Wignjosoebroto

Sebelum menyelesaikan pendidikan sarjananya, ia memperoleh kesempatan mendapatkan beasiswa untuk mempelajari Government Studies and Public Administration di University of Michigan, Amerika Serikat, dan memperoleh gelar Master of Public Administration (MPA).

Ia kemudian mengikuti pendidikan Socio-Legal Theories and Methods di Marga Institute, Sri Lanka, pada 1973. Soetandyo Wignjosoebroto

Perjalanan pendidikan tersebut membentuk cara pandangnya yang khas.

Ia tidak melihat hukum hanya sebagai kumpulan norma.

Ia melihat hukum sebagai sesuatu yang hidup di tengah masyarakat.


Hukum Tidak Berhenti Ketika Undang-Undang Disahkan

Salah satu gagasan penting Soetandyo adalah bahwa keberadaan suatu undang-undang belum otomatis berarti hukum tersebut telah bekerja secara efektif.

Dalam bukunya Hukum dalam Masyarakat, ia membahas bagaimana fungsi hukum harus dilihat dari bekerjanya hukum tersebut dalam kenyataan sosial. Efektivitas hukum dipengaruhi pula oleh kondisi sosial dan budaya masyarakat. BintangPusnas

Dengan kata lain:

Undang-undang boleh tertulis dengan sangat baik.

Tetapi pertanyaan berikutnya adalah:

Apakah hukum tersebut benar-benar dapat digunakan masyarakat?

Apakah masyarakat memahami haknya?

Apakah mereka mampu mengakses lembaga hukum?

Apakah aparat menjalankannya secara adil?

Apakah masyarakat miskin mendapatkan perlindungan yang sama?

Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang membuat pemikiran Soetandyo sangat relevan bagi dunia bantuan hukum.


Hukum Harus Dilihat dari Kehidupan Masyarakat

Soetandyo dikenal sebagai salah satu tokoh penting sosiologi hukum Indonesia.

Pendekatan tersebut melihat hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat.

Hukum memengaruhi masyarakat.

Tetapi masyarakat juga memengaruhi bagaimana hukum terbentuk dan bekerja.

Karena itu, untuk memahami sebuah persoalan hukum, seorang pembela hukum tidak cukup hanya membuka kitab undang-undang.

Ia juga harus memahami:

  • kondisi sosial;
  • kondisi ekonomi;
  • budaya masyarakat;
  • relasi kekuasaan;
  • sejarah;
  • dan posisi kelompok yang sedang berhadapan dengan hukum.

Pendekatan tersebut menjadi sangat penting dalam memahami persoalan masyarakat yang tidak memiliki posisi tawar yang kuat.


Hukum dan Masyarakat Kecil

Salah satu sisi paling kuat dari keteladanan Soetandyo adalah perhatiannya terhadap masyarakat kecil.

ANTARA mencatat bagaimana ia pernah membela pedagang kaki lima di sekitar kampus Universitas Airlangga yang menghadapi penggusuran, membela tukang becak yang terancam diusir, serta terlibat dalam berbagai persoalan masyarakat melalui jalur hukum maupun advokasi sosial. Antara News

Dalam konteks tersebut, ia melihat bahwa keadilan tidak selalu cukup diperjuangkan hanya melalui pengadilan.

Ada masyarakat yang secara formal memang memiliki hak.

Tetapi tidak memiliki:

uang,

akses,

pengetahuan hukum,

atau

kekuatan politik

untuk memperjuangkannya.

Karena itu, menurut pemikirannya, social justice menjadi sangat penting bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk mengakses legal justice melalui sistem peradilan. Antara News


Social Justice dan Legal Justice

Pemikiran ini sangat relevan untuk sebuah lembaga bantuan hukum.

Legal justice dapat dipahami sebagai keadilan yang diperjuangkan melalui mekanisme dan institusi hukum.

Sedangkan social justice melihat persoalan yang lebih luas: bagaimana masyarakat mendapatkan kehidupan yang adil dan memiliki kesempatan yang nyata untuk menikmati haknya.

Soetandyo mengingatkan bahwa masyarakat miskin dapat berada pada posisi yang tidak seimbang ketika berhadapan dengan sistem hukum.

Mereka mungkin memiliki hak.

Tetapi belum tentu memiliki kemampuan untuk memperjuangkan hak tersebut.

Karena itu, tugas pembela hukum tidak selalu berhenti di ruang sidang.

Terkadang perjuangan keadilan harus dilakukan melalui:

pendidikan hukum,

penyuluhan,

pendampingan masyarakat,

advokasi kebijakan,

dan pemberdayaan masyarakat.


Pengabdian kepada HAM

Pada 1993, Soetandyo dipercaya menjadi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia menjalankan tugas tersebut dalam periode awal perkembangan Komnas HAM dan tercatat menjadi anggota selama 1993–2002. Soetandyo Wignjosoebroto

Salah satu bidang yang menjadi perhatiannya adalah pendidikan dan penyuluhan HAM. BK3S

Ia juga menulis mengenai perkembangan konsep hak asasi manusia dan hubungan antara HAM dengan dinamika sosial-politik. Dalam artikelnya di jurnal Universitas Airlangga, Soetandyo membahas bagaimana pengertian HAM berkembang mengikuti dinamika sosial dan politik. Journal Unair

Bagi Soetandyo, HAM bukan sekadar kumpulan deklarasi atau pasal.

HAM harus dipahami dalam konteks kehidupan manusia.


Hukum Kolonial Menuju Hukum Nasional

Salah satu karya terpenting Soetandyo adalah:

Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional

Buku ini membahas dinamika sosial-politik dalam perkembangan tata hukum Indonesia selama periode 1840–1990. Katalog Mahkamah Konstitusi mencatat buku tersebut diterbitkan oleh RajaGrafindo Persada pada 1994 dan terdiri dari 257 halaman. Simpus

Karya tersebut penting karena menunjukkan bahwa perkembangan hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah kolonial dan perubahan sosial-politik.

Hukum nasional tidak muncul dalam ruang kosong.

Ia terbentuk melalui proses sejarah yang panjang.

Dengan memahami sejarah tersebut, kita dapat lebih memahami mengapa sistem hukum Indonesia memiliki karakter tertentu.


Memahami Hukum melalui Sejarah

Bagi Soetandyo, mempelajari hukum berarti juga mempelajari sejarah masyarakat yang melahirkan hukum tersebut.

Karena itu, kajian mengenai hukum kolonial dan hukum nasional menjadi salah satu bagian penting dari pemikirannya.

Karyanya mengenai hukum kolonial menunjukkan bagaimana sistem hukum asing diperkenalkan dan kemudian berkembang dalam kehidupan hukum masyarakat Indonesia. Simpus

Pendekatan historis ini mengajarkan bahwa:

Untuk memahami hukum hari ini, kita perlu memahami bagaimana hukum tersebut terbentuk.


Guru yang Memilih Tetap Mengajar

Setelah pensiun sebagai pegawai negeri pada 1997, Soetandyo tetap aktif mengajar sebagai Guru Besar Emeritus Universitas Airlangga.

Ia juga mengajar di sejumlah perguruan tinggi lain, termasuk Universitas Diponegoro, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, dan Universitas Pancasila Jakarta. Soetandyo Wignjosoebroto

Bagi Soetandyo, menjadi guru merupakan bagian penting dari pengabdiannya.

Dalam sebuah kesaksian yang dikutip ANTARA, ia pernah menyampaikan:

“Andaikan saja saya ini mati dan bisa dilahirkan kembali, saya juga akan tetap memilih menjadi guru lagi.” Antara News

Kalimat tersebut memperlihatkan bagaimana ia memandang pendidikan bukan sekadar pekerjaan.

Pendidikan adalah jalan pengabdian.


Kesederhanaan Seorang Mahaguru

Di balik kapasitas intelektualnya, Soetandyo dikenal sebagai sosok yang sederhana dan rendah hati.

Hukumonline mencatat bahwa ia dikenal sederhana, bahkan meskipun mengajar hukum dan sosiologi di berbagai universitas. hukumonline.com

ANTARA juga menggambarkannya sebagai sosok yang bersahaja dan mendedikasikan hidupnya untuk pengembangan ilmu serta terciptanya tatanan sosial yang lebih baik. Sumbar Antara News

Kesederhanaan tersebut menjadi bagian penting dari keteladanannya.

Ia memiliki pengetahuan yang luas, tetapi tidak menjadikan pengetahuan sebagai alasan untuk menjaga jarak dengan masyarakat.


Penghargaan Yap Thiam Hien

Pada 2011, Soetandyo menerima Yap Thiam Hien Award, sebuah penghargaan yang diberikan sebagai pengakuan atas perjuangan di bidang hak asasi manusia. hukumonline.com

Penghargaan tersebut menjadi salah satu pengakuan atas perjalanan panjangnya dalam ilmu sosial, hukum, dan HAM.

Namun, bagi generasi yang mengenalnya, mungkin warisan terbesarnya bukanlah penghargaan tersebut.

Melainkan ilmu dan cara berpikir yang ia wariskan kepada murid-muridnya.


Warisan Intelektual

Selain Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Soetandyo menghasilkan berbagai karya mengenai hukum dan masyarakat.

Beberapa di antaranya:

Hukum dalam Masyarakat

Membahas perkembangan dan persoalan hukum dalam kehidupan sosial. Buku ini menekankan pentingnya melihat bagaimana hukum benar-benar bekerja dalam masyarakat. BintangPusnas

Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional

Mengkaji perkembangan hukum Indonesia dalam konteks sejarah dan dinamika sosial-politik. Simpus

Desentralisasi dalam Tata Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda

Membahas perkembangan desentralisasi dalam pemerintahan kolonial.

Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya

Kumpulan pemikiran mengenai cara memahami hukum dan persoalan yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Soetandyo Wignjosoebroto

Karya-karya tersebut memperlihatkan bahwa perhatian Soetandyo tidak hanya pada apa isi hukum, tetapi juga mengapa hukum ada dan bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat.


Soetandyo dan Dunia Bantuan Hukum

Bagi LABH, bagian ini mungkin yang paling penting.

Pemikiran Soetandyo memberikan dasar bahwa bantuan hukum tidak cukup hanya memberikan jasa hukum kepada masyarakat.

Bantuan hukum juga harus memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.

Masyarakat harus mengetahui:

apa hak mereka,

bagaimana hukum bekerja,

bagaimana menggunakan mekanisme hukum,

dan bagaimana memperjuangkan keadilan ketika berhadapan dengan ketidakadilan.

Dengan demikian, bantuan hukum bukan hanya:

“Kami membantu menyelesaikan perkara Anda.”

Tetapi juga:

“Kami membantu Anda memahami hak Anda agar mampu memperjuangkannya.”

Ini sangat sejalan dengan tradisi pendidikan dan penyuluhan hukum yang menjadi bagian dari perhatian Soetandyo terhadap HAM. BK3S


Mengapa Soetandyo Menjadi Tokoh Inspirasi?

Soetandyo mengajarkan bahwa seorang ahli hukum tidak boleh hanya bertanya:

“Apa bunyi undang-undangnya?”

Ia juga harus bertanya:

“Bagaimana hukum tersebut bekerja di tengah masyarakat?”

Dan yang lebih penting:

“Siapa yang mendapatkan manfaat dari hukum tersebut?”

Pertanyaan terakhir sangat penting bagi lembaga bantuan hukum.

Sebab hukum yang secara teori berlaku sama bagi semua orang belum tentu menghasilkan pengalaman yang sama bagi setiap orang.

Orang kaya dan orang miskin mungkin memiliki hak yang sama di atas kertas.

Tetapi kemampuan mereka untuk memperjuangkan hak tersebut dapat sangat berbeda.

Di situlah bantuan hukum dan keadilan sosial mendapatkan tempatnya.


Nilai yang Kami Teladani

01 — Melihat hukum dari sisi manusia

Hukum harus dipahami dalam konteks kehidupan masyarakat.

02 — Membela masyarakat yang lemah

Masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap hukum membutuhkan pendampingan.

03 — Pendidikan hukum adalah bagian dari perjuangan

Masyarakat perlu mengetahui hak-haknya agar dapat memperjuangkannya.

04 — Keadilan tidak hanya berlangsung di pengadilan

Advokasi sosial dan pemberdayaan masyarakat juga merupakan bagian dari perjuangan keadilan.

05 — Memahami sejarah hukum

Hukum hari ini merupakan hasil dari perjalanan sejarah yang panjang.

06 — Ilmu harus diabdikan

Pengetahuan hukum memiliki nilai ketika digunakan untuk membantu masyarakat.

07 — Kesederhanaan dan kerendahan hati

Ketinggian ilmu tidak harus membuat seseorang jauh dari masyarakat.


Warisan untuk Generasi Hukum

Prof. Soetandyo Wignjosoebroto wafat pada 2 September 2013 di Semarang. Namun, pemikirannya terus hidup melalui karya-karya, murid-murid, lembaga pendidikan, dan gerakan HAM yang meneruskan semangatnya. Universitas Airlangga bahkan menggunakan namanya dalam Soetandyo Award, yang ditujukan untuk mendorong lahirnya tokoh-tokoh yang memiliki perhatian terhadap ilmu sosial dan HAM. Universitas Airlangga

Ia meninggalkan pelajaran penting:

Hukum tidak hidup di dalam buku.

Hukum hidup di tengah masyarakat.

Dan karena itu, seorang ahli hukum harus bersedia turun melihat kehidupan masyarakat secara langsung.

Sebab di sanalah kita dapat melihat apakah hukum benar-benar menghadirkan keadilan.

Hukum harus dipahami bukan hanya sebagaimana tertulis, tetapi sebagaimana bekerja dalam kehidupan manusia.


Profil Singkat

KeteranganInformasi
NamaProf. Soetandyo Wignjosoebroto, MPA
LahirMadiun, 19 November 1932
WafatSemarang, 2 September 2013
BidangSosiologi Hukum, Ilmu Sosial, HAM
AlmamaterFH UGM cabang Surabaya / kemudian FH UNAIR; University of Michigan
GelarMaster of Public Administration (MPA)
Guru BesarUniversitas Airlangga, dikukuhkan 1987
JabatanPendiri & Dekan pertama FISIP UNAIR
Komnas HAMAnggota periode 1993–2002
PenghargaanYap Thiam Hien Award 2011
Karya pentingDari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional; Hukum dalam Masyarakat
Warisan utamaSosiologi hukum, HAM, hukum dan masyarakat, keadilan sosial
Scroll to Top