Sang Penggagas Hukum Progresif Indonesia
“Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.”
Kalimat tersebut menjadi salah satu gagasan yang paling lekat dengan pemikiran Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H., salah satu pemikir hukum paling berpengaruh di Indonesia. Bagi Satjipto Rahardjo, hukum tidak seharusnya berhenti sebagai kumpulan aturan dan pasal. Hukum harus memiliki tujuan yang lebih besar: melayani manusia, menjaga kemanusiaan, dan menghadirkan keadilan. UNDIP Publisher
Satjipto Rahardjo, yang akrab dipanggil “Pak Tjip”, lahir di Banyumas pada 15 Desember 1930. Ia kemudian mengabdikan sebagian besar hidupnya di dunia pendidikan hukum, terutama di Universitas Diponegoro (Undip). Ia meninggal dunia pada 8 Januari 2010. S1 Hukum Fakultas Hukum Undip
Namun, pemikirannya tidak berhenti ketika ia wafat. Gagasannya mengenai hukum progresif terus dipelajari, dikembangkan, dan menjadi inspirasi bagi banyak akademisi maupun praktisi hukum di Indonesia. hukumonline.com
Dari Akademisi Menjadi Pembaru Pemikiran Hukum
Satjipto Rahardjo menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Indonesia pada 1960. Ia kemudian melanjutkan pendidikan doktoral dan memperoleh gelar doktor dari Universitas Diponegoro pada 1979. S1 Hukum Fakultas Hukum Undip
Karier akademiknya di Universitas Diponegoro dimulai pada 1963 sebagai dosen di Fakultas Hukum. Ia pernah mengajar hukum pidana dan kemudian mengajar Pengantar Ilmu Hukum, bidang yang memberikan ruang luas baginya untuk mengembangkan pemikiran mengenai hakikat hukum dan hubungan hukum dengan masyarakat. S1 Hukum Fakultas Hukum Undip
Ia juga dipercaya menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada periode 1966–1973 dan kembali pada periode 1980–1985. S1 Hukum Fakultas Hukum Undip
Tetapi kontribusinya tidak hanya terletak pada jabatan akademik.
Satjipto menggunakan dunia akademik sebagai ruang untuk mempertanyakan satu persoalan mendasar:
Apakah hukum benar-benar telah memberikan keadilan kepada manusia?
Pertanyaan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar berkembangnya pemikiran hukum progresif.
Lahirnya Hukum Progresif
Secara formal, istilah hukum progresif mulai dikenal luas sekitar tahun 2002 melalui tulisan Satjipto Rahardjo. Namun, gagasan tersebut sebenarnya merupakan hasil dari pergulatan pemikiran dan perjalanan akademiknya selama puluhan tahun. hukumonline.com
Satjipto melihat adanya persoalan ketika hukum terlalu terikat pada paradigma yang hanya melihat hukum sebagai teks dan aturan.
Menurut pemikiran hukum progresif, hukum tidak boleh diperlakukan sebagai sesuatu yang sudah selesai dan tidak boleh berubah. Hukum harus terus bergerak mengikuti perkembangan masyarakat dan kebutuhan manusia. hukumonline.com
Karena itu, hukum progresif berusaha keluar dari kebekuan dan status quo apabila keadaan tersebut justru menghambat tercapainya keadilan.
Dalam salah satu tulisannya, Satjipto menjelaskan bahwa hukum progresif ingin menerobos kemandekan dan status quo agar hukum tetap setia melayani kemanusiaan. Ia bahkan menggunakan gagasan rule-breaking dan rule-making: berani membebaskan diri dari aturan yang menghambat keadilan, kemudian membangun jalan hukum yang lebih baik. UNDIP Publisher
Hukum Bukan Sekadar Teks
Salah satu kritik utama Satjipto adalah terhadap cara berhukum yang terlalu menempatkan teks hukum sebagai sesuatu yang mutlak.
Dalam perspektif hukum progresif, peraturan memang penting. Namun, peraturan bukan tujuan akhir.
Tujuan akhirnya adalah manusia dan keadilan.
Ketika penerapan hukum secara kaku justru menghasilkan ketidakadilan, maka seorang penegak hukum harus memiliki keberanian untuk melihat persoalan secara lebih luas.
Satjipto menekankan pentingnya keberanian dari para aktor hukum untuk tidak sekadar mengikuti status quo. Dalam tulisannya tentang “Arsenal Hukum Progresif”, ia bahkan menempatkan keberanian (dare) sebagai salah satu kata kunci penting dalam gagasan pembebasan dari status quo. UNDIP Publisher
Dengan demikian, hukum progresif bukan berarti mengabaikan hukum.
Sebaliknya, hukum progresif mengajak para penegak hukum untuk menggunakan hukum dengan hati nurani, keberanian, kecerdasan, dan orientasi pada keadilan.
“Hukum untuk Manusia”
Salah satu prinsip yang paling dikenal dari pemikiran Satjipto adalah:
Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Prinsip tersebut memiliki makna yang sangat dalam.
Manusia tidak seharusnya dipaksa menjadi sekadar objek dari sistem hukum. Sebaliknya, hukum dibuat untuk membantu manusia menciptakan kehidupan yang tertib, adil, dan bermartabat. Ketika hukum menghadapi persoalan, yang perlu diperbaiki bukan selalu manusianya, tetapi bisa jadi cara berhukum atau sistem hukumnya. hukumonline.com
Pemikiran ini sangat relevan dengan dunia bantuan hukum.
Sebab seseorang yang datang mencari bantuan hukum bukan sekadar membawa dokumen, nomor perkara, atau pasal-pasal.
Ia membawa persoalan hidup.
Ia mungkin seorang pekerja yang haknya tidak dipenuhi, masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, korban ketidakadilan, kelompok yang lemah secara ekonomi, atau seseorang yang tidak memahami bagaimana sistem hukum bekerja.
Di sinilah pemikiran Satjipto menjadi sangat relevan:
hukum harus kembali kepada manusia.
Hukum Progresif dan Keadilan Substantif
Satjipto Rahardjo juga mendorong cara pandang hukum yang tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan keadilan dan kemanfaatan.
Hukum yang hanya menghasilkan kepastian tetapi mengabaikan keadilan dapat kehilangan tujuan sosialnya.
Karena itu, hukum progresif mencoba melihat hukum dalam konteks kehidupan masyarakat.
Hukum tidak berdiri di ruang kosong.
Hukum hidup di tengah masyarakat, menghadapi perubahan sosial, konflik kepentingan, perkembangan teknologi, perubahan ekonomi, dan berbagai persoalan kemanusiaan.
Dalam kajian mengenai pemikirannya, hukum progresif digambarkan sebagai upaya untuk mengkritik cara berhukum legal-positivistik yang dianggap dapat membuat hukum tidak mampu menjawab kebutuhan pencari keadilan. hukumonline.com
Hukum Harus Berani Bergerak
Bagi Satjipto, hukum progresif tidak dimaksudkan sebagai teori yang berhenti di ruang akademik.
Hukum harus bergerak.
Ia harus mampu menghadapi persoalan baru dan tidak terjebak pada kemapanan.
Dalam tulisannya Hukum Progresif Berhadapan dengan Kemapanan, Satjipto menggambarkan hukum progresif sebagai kekuatan yang terus berusaha menembus berbagai hambatan yang menghalangi perkembangan pemikiran hukum. UNDIP Publisher
Karena itu, seorang penegak hukum membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan membaca undang-undang.
Ia membutuhkan:
- keberanian;
- integritas;
- kepekaan terhadap persoalan masyarakat;
- kemampuan memahami konteks;
- keberpihakan pada keadilan;
- dan hati nurani.
Warisan Intelektual
Satjipto Rahardjo meninggalkan warisan intelektual yang sangat besar bagi ilmu hukum Indonesia.
Ia tidak hanya menghasilkan karya-karya akademik, tetapi juga membangun sebuah cara berpikir yang kemudian melahirkan komunitas intelektual yang meneruskan gagasan hukum progresif.
Universitas Diponegoro bahkan memiliki Jurnal Hukum Progresif yang memuat dan mengembangkan berbagai kajian mengenai pemikiran tersebut. Dalam jurnal itu tercatat berbagai karya Satjipto, termasuk Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, Hukum Progresif, Kesinambungan, Merobohkan dan Membangun, serta Arsenal Hukum Progresif. UNDIP Publisher
Salah satu karya pentingnya adalah “Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan”, yang secara langsung memperlihatkan gagasannya bahwa hukum harus memiliki dimensi pembebasan dan kemanusiaan. UNDIP Publisher
Mengapa Satjipto Rahardjo Menjadi Tokoh Inspirasi?
Bagi sebuah lembaga bantuan hukum, pemikiran Satjipto Rahardjo memiliki relevansi yang sangat kuat.
Bantuan hukum pada hakikatnya bukan sekadar membantu seseorang menghadapi proses hukum.
Lebih jauh, bantuan hukum adalah bagian dari perjuangan agar setiap manusia mendapatkan kesempatan untuk memperoleh keadilan.
Pemikiran Satjipto mengajarkan bahwa seorang praktisi hukum tidak boleh kehilangan manusia di balik pasal.
Di balik sebuah perkara terdapat manusia.
Di balik sebuah dokumen terdapat persoalan kehidupan.
Dan di balik sebuah proses hukum terdapat harapan seseorang untuk mendapatkan keadilan.
Karena itu, hukum harus selalu kembali kepada tujuan utamanya:
Keadilan dan kemanusiaan.
Nilai yang Kami Teladani
Dari perjalanan dan pemikiran Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, terdapat sejumlah nilai yang dapat menjadi inspirasi bagi generasi hukum:
01 — Hukum harus berpihak pada manusia
Hukum diciptakan untuk melayani manusia, bukan sebaliknya.
02 — Keadilan tidak boleh kehilangan tempat
Kepastian hukum penting, tetapi hukum juga harus mampu menghadirkan keadilan.
03 — Berani menghadapi kemapanan
Penegak hukum membutuhkan keberanian untuk mencari solusi ketika cara lama tidak lagi mampu menjawab persoalan.
04 — Hukum harus terus berkembang
Masyarakat berubah, sehingga hukum juga harus mampu merespons perubahan tersebut.
05 — Integritas adalah fondasi
Penegakan hukum membutuhkan manusia yang memiliki moralitas, keberanian, dan tanggung jawab.
06 — Jangan kehilangan sisi kemanusiaan
Seorang ahli hukum harus melihat manusia di balik setiap perkara.
Warisan untuk Generasi Muda Hukum
Prof. Dr. Satjipto Rahardjo telah berpulang pada 8 Januari 2010, tetapi pemikirannya tetap hidup dalam diskursus hukum Indonesia. hukumonline.com
Ia mengingatkan bahwa menjadi seorang ahli hukum bukan hanya tentang menguasai pasal.
Lebih dari itu, seorang ahli hukum harus mampu bertanya:
Untuk siapa hukum dibuat?
Apa tujuan hukum?
Apakah hukum yang kita tegakkan sudah memberikan keadilan?
Dan yang paling penting:
Apakah di balik hukum tersebut masih ada manusia yang kita perjuangkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi warisan pemikiran yang sangat berharga bagi setiap advokat, paralegal, mahasiswa hukum, akademisi, maupun siapa pun yang memilih jalan pengabdian melalui hukum.
Profil Singkat
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Nama | Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, S.H. |
| Nama Panggilan | Pak Tjip |
| Lahir | Banyumas, 15 Desember 1930 |
| Wafat | 8 Januari 2010 |
| Pendidikan Sarjana | Universitas Indonesia, 1960 |
| Pendidikan Doktor | Universitas Diponegoro, 1979 |
| Bidang | Ilmu Hukum / Sosiologi Hukum |
| Almamater Utama | Universitas Indonesia & Universitas Diponegoro |
| Jabatan | Guru Besar / Akademisi Universitas Diponegoro |
| Jabatan Dekan | FH Undip 1966–1973 dan 1980–1985 |
| Gagasan Utama | Hukum Progresif |
| Fokus Pemikiran | Hukum, manusia, masyarakat, keadilan dan kemanusiaan |