Pelopor Gerakan Bantuan Hukum Indonesia
“Lanjutkan perjuangan Ayah terutama membela masyarakat miskin. Lanjutkan perjuangan di LBH untuk rakyat miskin yang tertindas, perjuangkan masalah HAM dan demokrasi.”
Kalimat tersebut merupakan pesan yang dikaitkan dengan Adnan Buyung Nasution menjelang akhir hayatnya. Pesan itu sekaligus menggambarkan perjuangan yang menjadi bagian penting dari perjalanan hidupnya: membela masyarakat yang lemah, memperjuangkan hak asasi manusia, dan membangun gerakan bantuan hukum di Indonesia. Law UI
Prof. Dr. (Iur.) H. Adnan Buyung Nasution, S.H., yang akrab dipanggil Bang Buyung, lahir di Jakarta pada 20 Juli 1934 dan wafat di Jakarta pada 23 September 2015. Ia dikenal sebagai advokat, mantan jaksa, aktivis hak asasi manusia, dan salah satu tokoh penting dalam sejarah perkembangan bantuan hukum di Indonesia. detiknews
Namun, warisan terbesarnya bukan sekadar jabatan atau gelar.
Warisan terbesarnya adalah gagasan bahwa orang miskin dan masyarakat yang tidak berdaya juga berhak mendapatkan pembelaan hukum.
Awal Perjalanan Seorang Pembela Hukum
Adnan Buyung tumbuh dalam lingkungan keluarga yang dekat dengan perjuangan bangsa. Ayahnya, Rachmat Nasution, dikenal sebagai pejuang yang terlibat dalam perjuangan kemerdekaan dan juga memiliki kiprah di bidang pers. Pengalaman masa kecil tersebut turut membentuk pandangannya mengenai perjuangan, keberanian, dan pengabdian kepada masyarakat. Law UI
Kehidupan masa kecilnya juga tidak selalu mudah.
Pada usia sekitar 12 tahun, ia bersama adiknya pernah menjalani kehidupan sederhana di Yogyakarta dan membantu memenuhi kebutuhan hidup dengan berdagang barang loakan. Pengalaman tersebut membuatnya bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat bawah. Tokoh
Pengalaman hidup inilah yang kemudian menjadi bagian dari karakter perjuangannya.
Ia tidak melihat hukum hanya sebagai profesi untuk mendapatkan penghasilan.
Baginya, hukum juga merupakan alat untuk memperjuangkan keadilan.
Dari Jaksa Menuju Advokat
Adnan Buyung memulai karier profesionalnya di bidang hukum sebagai jaksa.
Ia bekerja di lingkungan Kejaksaan sejak 1957 dan kemudian menjalankan berbagai tugas di Kejaksaan Agung. Pengalaman sebagai jaksa memberinya kesempatan untuk melihat secara langsung bagaimana sistem penegakan hukum bekerja. Law UI
Ia kemudian memilih jalan sebagai advokat.
Perpindahan dari jaksa menjadi advokat menjadi titik penting dalam perjalanan hidupnya karena dari sinilah gagasan mengenai pembelaan terhadap masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap hukum semakin berkembang.
Pada 1969, ia menyampaikan gagasan mengenai perlunya sebuah lembaga bantuan hukum dalam forum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). Gagasan tersebut kemudian mendapatkan dukungan dari berbagai tokoh hukum dan Pemerintah DKI Jakarta. Bantuan Hukum
Lahirnya Lembaga Bantuan Hukum
Tanggal 28 Oktober 1970 menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah bantuan hukum Indonesia.
Pada tanggal tersebut, LBH Jakarta dikukuhkan dalam lingkungan Peradin, setelah gagasan pendirian lembaga bantuan hukum yang diperjuangkan Adnan Buyung mendapatkan dukungan. LBH kemudian mulai beroperasi pada 1 April 1971. Bantuan Hukum
YLBHI sendiri mencatat bahwa Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia didirikan pada 28 Oktober 1970 atas inisiatif Dr. Adnan Buyung Nasution, S.H., dengan dukungan Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin. YLBHI
Dari sinilah berkembang jaringan lembaga bantuan hukum yang kemudian hadir di berbagai daerah Indonesia.
Termasuk di antaranya:
- Banda Aceh
- Medan
- Palembang
- Padang
- Bandar Lampung
- Bandung
- Semarang
- Surabaya
- Yogyakarta
- Bali
- Makassar
- Manado
- Papua
- Pekanbaru
Perkembangan tersebut menunjukkan bagaimana gagasan bantuan hukum kemudian berkembang menjadi sebuah gerakan yang lebih luas. YLBHI
Bantuan Hukum Bukan Sekadar Membela di Pengadilan
Salah satu hal penting dari warisan Adnan Buyung adalah cara memandang bantuan hukum.
Bantuan hukum tidak semata-mata berarti seorang pengacara mendampingi seseorang di ruang sidang.
Lebih jauh, bantuan hukum berkaitan dengan akses masyarakat terhadap keadilan.
YLBHI menjelaskan bahwa persoalan bantuan hukum berkaitan erat dengan kemiskinan struktural yang dapat membuat masyarakat tidak mampu mengakses keadilan. Karena itu, gerakan LBH diarahkan untuk membantu masyarakat miskin, masyarakat yang buta hukum, serta korban pelanggaran HAM. YLBHI
Inilah salah satu warisan pemikiran yang sangat relevan bagi lembaga bantuan hukum sampai sekarang.
Seseorang tidak seharusnya kehilangan haknya hanya karena:
tidak memiliki uang,
tidak memahami hukum,
atau
tidak memiliki kekuatan untuk menghadapi pihak yang lebih kuat.
Dari Bantuan Hukum Menuju Perjuangan Struktural
Gagasan Adnan Buyung kemudian berkembang melampaui pemberian bantuan hukum individual.
Gerakan LBH juga berkembang menjadi bagian dari perjuangan terhadap persoalan-persoalan struktural yang menyebabkan masyarakat mengalami ketidakadilan. Sumber-sumber sejarah LBH mencatat bahwa gagasan bantuan hukum yang dikembangkan Adnan Buyung tidak berhenti pada pekerjaan perkara, tetapi berkaitan dengan pembelaan kelompok yang lemah dan perjuangan hak masyarakat. Wikipedia
Dengan demikian, seorang pembela hukum tidak hanya bertanya:
“Bagaimana memenangkan perkara ini?”
Tetapi juga:
“Mengapa ketidakadilan ini terjadi?”
Dan:
“Bagaimana agar ketidakadilan yang sama tidak terus terjadi kepada masyarakat lainnya?”
Inilah yang membuat gerakan bantuan hukum memiliki dimensi sosial yang lebih luas.
Advokat dan Profesi Terhormat
Adnan Buyung juga memiliki pandangan kuat mengenai profesi advokat.
Dalam sejarah Peradin, gagasan mengenai advokat sebagai officium nobile, atau profesi yang terhormat, menjadi bagian penting dari perkembangan organisasi advokat dan gerakan bantuan hukum. LBH Jakarta mencatat bahwa pada 1977 Peradin mendeklarasikan diri sebagai organisasi perjuangan dan menegaskan kedudukan advokat sebagai officium nobile. Bantuan Hukum
Maknanya sangat penting.
Menjadi advokat bukan hanya berarti memiliki keahlian hukum.
Profesi tersebut juga membawa tanggung jawab moral.
Seorang advokat mempunyai kemampuan yang tidak dimiliki semua orang: memahami hukum dan menggunakan hukum untuk membela kepentingan seseorang.
Karena itu, kemampuan tersebut seharusnya tidak hanya digunakan untuk mereka yang mampu membayar.
Tetapi juga untuk mereka yang membutuhkan pembelaan.
Perjuangan untuk HAM dan Demokrasi
Perjalanan Adnan Buyung tidak berhenti pada bantuan hukum.
Ia juga dikenal sebagai salah satu tokoh yang aktif dalam isu hak asasi manusia dan demokrasi. Kiprahnya berlangsung dalam periode sejarah Indonesia ketika ruang kebebasan politik dan kritik terhadap kekuasaan menghadapi berbagai tantangan. Bantuan Hukum
Karena itu, perjuangannya sering ditempatkan dalam konteks yang lebih luas: bukan hanya membela seseorang dalam perkara hukum, tetapi juga memperjuangkan agar hukum, HAM, dan demokrasi dapat berjalan bersama.
Perjalanan tersebut membuatnya dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam perkembangan gerakan bantuan hukum dan pembaruan hukum Indonesia.
Pendidikan dan Pengabdian
Adnan Buyung menempuh pendidikan hukum di Universitas Indonesia dan kemudian memperdalam bidang hukum internasional di University of Melbourne, Australia. Ia selanjutnya memperoleh gelar doktor hukum dari Rijksuniversiteit Utrecht, Belanda. Law UI
Selain sebagai praktisi hukum, ia juga dikenal sebagai akademisi. University of Melbourne kemudian memberikan gelar profesor kepadanya pada 2010. detiknews
Perjalanan pendidikannya memperlihatkan bahwa perjuangan hukum membutuhkan dua hal yang saling melengkapi:
ilmu dan keberanian.
Ilmu membuat seseorang memahami hukum.
Tetapi keberanian membuat ilmu tersebut digunakan untuk memperjuangkan keadilan.
Pengabdian di Berbagai Bidang
Sepanjang hidupnya, Adnan Buyung menjalani berbagai peran:
- Jaksa
- Advokat
- Aktivis HAM
- Tokoh gerakan bantuan hukum
- Anggota DPR/MPR
- Akademisi
- Pimpinan YLBHI
- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden
Pada 2007–2009, ia dipercaya menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden bidang hukum. Universitas STEKOM
Namun, di antara berbagai jabatan tersebut, salah satu warisan yang paling melekat dengan namanya adalah gerakan bantuan hukum.
“Bang Buyung” dan Masyarakat Kecil
Bagi banyak orang, Adnan Buyung bukan hanya seorang ahli hukum.
Ia dikenal sebagai Bang Buyung.
Panggilan tersebut memberikan gambaran tentang sosok yang dekat dengan masyarakat dan dunia aktivisme.
Perjuangannya memperlihatkan bahwa seorang advokat tidak harus berdiri jauh dari persoalan masyarakat.
Justru seorang advokat harus bersedia turun langsung melihat persoalan yang dialami masyarakat.
Karena hukum yang hanya dipahami dari balik meja dapat kehilangan hubungan dengan realitas kehidupan.
Warisan yang Ditinggalkan
Adnan Buyung Nasution meninggal dunia pada 23 September 2015 dalam usia 81 tahun. Bantuan Hukum
Namun, perjuangannya tidak berhenti ketika ia meninggal.
Lembaga-lembaga bantuan hukum yang berkembang dari gagasan tersebut terus menjalankan berbagai bentuk pembelaan terhadap masyarakat.
YLBHI sendiri hingga kini mendokumentasikan pesan Adnan Buyung:
“Jagalah LBH/YLBHI, teruskan pemikiran dan perjuangan untuk masyarakat miskin dan tertindas.” YLBHI
Pesan tersebut sangat relevan bagi setiap lembaga yang bergerak di bidang bantuan hukum.
Sebab lembaga bantuan hukum bukan hanya tempat bekerja bagi para sarjana hukum.
Ia adalah tempat di mana ilmu hukum bertemu dengan kebutuhan masyarakat.
Mengapa Adnan Buyung Menjadi Tokoh Inspirasi?
Bagi sebuah lembaga bantuan hukum, Adnan Buyung memiliki tempat yang sangat istimewa.
Ia tidak hanya berbicara tentang keadilan.
Ia ikut membangun institusi untuk memperjuangkannya.
Ia tidak hanya berbicara tentang masyarakat miskin.
Ia ikut membangun sistem bantuan hukum agar mereka dapat memperoleh pembelaan.
Ia tidak hanya berbicara mengenai HAM.
Ia menjadikan perjuangan HAM dan demokrasi sebagai bagian dari perjalanan hidupnya. YLBHI
Karena itu, warisan Adnan Buyung dapat dirangkum dalam satu prinsip:
Hukum tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang mampu membayarnya.
Nilai yang Kami Teladani
01 — Keadilan harus dapat diakses semua orang
Kemiskinan tidak boleh menjadi alasan seseorang kehilangan hak untuk mendapatkan bantuan hukum.
02 — Advokat adalah profesi pengabdian
Keahlian hukum membawa tanggung jawab moral kepada masyarakat.
03 — Berani membela yang lemah
Kekuatan seorang pembela hukum bukan hanya pada kemampuan berargumentasi, tetapi juga keberanian berdiri bersama mereka yang membutuhkan.
04 — Bantuan hukum harus menyentuh akar masalah
Tidak cukup hanya menyelesaikan satu perkara; perlu memahami persoalan sosial yang menyebabkan ketidakadilan.
05 — HAM dan hukum tidak dapat dipisahkan
Penegakan hukum harus menghormati martabat dan hak setiap manusia.
06 — Perjuangan harus dilanjutkan
Sebuah gagasan akan tetap hidup apabila generasi berikutnya bersedia meneruskannya.
Warisan untuk Generasi Hukum Indonesia
Adnan Buyung Nasution meninggalkan sebuah pertanyaan penting bagi generasi hukum:
Untuk siapa ilmu hukum digunakan?
Apakah hukum hanya menjadi profesi?
Ataukah hukum menjadi sarana pengabdian?
Bagi Adnan Buyung, jawabannya terlihat dari perjalanan hidupnya.
Ia memilih untuk menggunakan hukum sebagai alat pembelaan terhadap mereka yang membutuhkan.
Dan dari perjuangan tersebut lahirlah sebuah gerakan bantuan hukum yang menjadi bagian penting dari sejarah hukum Indonesia.
Karena keadilan tidak boleh hanya menjadi hak bagi mereka yang mampu.
Profil Singkat
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Nama | Prof. Dr. (Iur.) H. Adnan Buyung Nasution, S.H. |
| Nama populer | Bang Buyung |
| Lahir | Jakarta, 20 Juli 1934 |
| Wafat | Jakarta, 23 September 2015 |
| Pendidikan | Universitas Indonesia |
| Studi lanjutan | University of Melbourne |
| Doktor | Rijksuniversiteit Utrecht |
| Profesi | Jaksa, Advokat, Akademisi |
| Bidang perjuangan | Bantuan hukum, HAM, demokrasi, pembaruan hukum |
| Tokoh penting dalam pendirian | LBH/YLBHI |
| Anggota Dewan Pertimbangan Presiden | 2007–2009 |
| Warisan utama | Gerakan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan |