Guru Besar Hukum Pidana dan Pemikir Pembaruan Hukum Pidana Indonesia
“Pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya merupakan bagian dari kebijakan atau politik hukum pidana.”
Prof. Dr. H. Barda Nawawi Arief, S.H. merupakan salah satu pakar hukum pidana terkemuka Indonesia yang memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan ilmu hukum pidana dan gagasan pembaruan hukum pidana nasional.
Lahir di Cirebon pada 23 Januari 1943, Barda Nawawi Arief mengabdikan sebagian besar kehidupannya di dunia akademik, khususnya di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Ia menjadi dosen hukum pidana sejak 1971, kemudian menjadi Guru Besar Hukum Pidana dan pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. (ilmuhukum.undip.ac.id)
Namanya dikenal luas melalui berbagai karya mengenai hukum pidana, kebijakan kriminal, pemidanaan, pembaruan hukum pidana, perbandingan hukum pidana, dan kebijakan formulasi peraturan pidana.
Lebih dari sekadar mengajarkan hukum pidana, Barda Nawawi Arief banyak memikirkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
Bagaimana hukum pidana Indonesia seharusnya dibangun agar mampu melindungi masyarakat tanpa kehilangan nilai kemanusiaan?
Awal Perjalanan Akademik
Barda Nawawi Arief menempuh pendidikan dasar dan menengah di Cirebon dan Solo. Ia kemudian melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan menyelesaikan pendidikan sarjana hukum pada 1968.
Ia melanjutkan pendidikan doktoral di Universitas Padjadjaran, Bandung, dan menyelesaikan program doktor ilmu hukum pada 1986. (eprints.undip.ac.id)
Karier akademiknya di Universitas Diponegoro dimulai pada 1971 sebagai dosen yang mengajar mata kuliah hukum pidana. (ilmuhukum.fh.undip.ac.id)
Dari sinilah perjalanan panjangnya dalam dunia hukum pidana dimulai.
Dari Dosen Menjadi Guru Besar
Di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Barda Nawawi Arief dipercaya memegang berbagai jabatan akademik.
Ia pernah menjadi:
- Pembantu Dekan II periode 1977–1979;
- Pembantu Dekan I periode 1986–1988 dan 1989–1991;
- Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro periode 1992–1995 dan 1995–1999;
- Ketua Program Magister Ilmu Hukum periode 2000–2005. (ilmuhukum.fh.undip.ac.id)
Universitas Diponegoro mencatatnya sebagai Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. (ilmuhukum.undip.ac.id)
Perjalanan tersebut memperlihatkan konsistensinya: sebagian besar pengabdiannya dilakukan melalui pendidikan dan pengembangan ilmu hukum.
Mengapa Hukum Pidana Harus Diperbarui?
Salah satu tema besar pemikiran Barda Nawawi Arief adalah pembaruan hukum pidana nasional.
Ia melihat bahwa hukum pidana Indonesia tidak dapat selamanya bergantung pada sistem yang diwariskan dari masa kolonial.
Dalam karya Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana, Barda menjelaskan bahwa berbagai asas dan dasar hukum pidana Indonesia pada saat itu masih memiliki keterkaitan kuat dengan sistem hukum pidana kolonial Belanda. Karena itu, diperlukan pengembangan ilmu dan pembaruan hukum pidana yang lebih sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Diponegoro University Eprints
Pembaruan tersebut bukan sekadar mengganti pasal.
Yang harus diperbarui adalah cara berpikir dan dasar filosofisnya.
Hukum pidana harus dibangun berdasarkan nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Hukum Pidana dan Nilai Indonesia
Salah satu gagasan yang penting dalam pemikiran Barda adalah perlunya mempertimbangkan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Dalam kajiannya mengenai pembaruan hukum pidana, ia mendorong pengkajian terhadap hukum yang bersumber dari hukum adat dan hukum agama, serta melakukan perbandingan dengan sistem hukum lain untuk membangun hukum pidana nasional. Diponegoro University Eprints
Dengan demikian, pembaruan hukum pidana bukan berarti sekadar meniru sistem negara lain.
Indonesia memiliki:
- sejarah;
- budaya;
- nilai sosial;
- hukum adat;
- nilai keagamaan;
- serta pandangan hidup sendiri.
Semua unsur tersebut perlu dipertimbangkan dalam membangun hukum pidana nasional.
Hukum Pidana Bukan Sekadar Menghukum
Barda Nawawi Arief juga memberikan perhatian besar terhadap tujuan dan pedoman pemidanaan.
Dalam kajian yang ia tulis bersama Noveria Devy Irmawanti, dijelaskan bahwa tujuan dan pedoman pemidanaan diperlukan agar pemberian pidana tidak hanya berorientasi pada adanya tindak pidana dan kesalahan, tetapi juga memiliki arah dan dasar yang jelas. UNDIP Publisher
Pemidanaan harus memiliki tujuan.
Dengan demikian, pertanyaan dalam hukum pidana bukan hanya:
“Apa hukumannya?”
Tetapi juga:
“Mengapa seseorang dihukum?”
“Apa tujuan pemidanaan?”
“Apa dampaknya bagi pelaku, korban, masyarakat, dan kehidupan sosial?”
Cara berpikir seperti ini membawa hukum pidana keluar dari pendekatan yang semata-mata represif.
Perlindungan Masyarakat dan Kemanusiaan
Dalam pemikiran pembaruan hukum pidana, Barda memberikan perhatian pada keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan perlindungan individu.
Kajian mengenai tujuan pemidanaan yang melibatkan pemikirannya menempatkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat sebagai salah satu tujuan, sekaligus menekankan agar pelaksanaan pidana tidak menyebabkan penurunan derajat kemanusiaan atau dehumanisasi. UNDIP Publisher
Ini merupakan prinsip yang sangat penting.
Negara memang memiliki kewenangan untuk menghukum seseorang yang melakukan tindak pidana.
Tetapi orang yang dipidana tetap manusia.
Karena itu, penegakan hukum pidana harus tetap memperhatikan martabat manusia.
Kebijakan Kriminal
Barda Nawawi Arief juga dikenal luas melalui kajiannya mengenai kebijakan kriminal (criminal policy).
Kebijakan kriminal tidak hanya berbicara tentang bagaimana menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi.
Lebih luas dari itu, kebijakan kriminal berkaitan dengan bagaimana negara merancang berbagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan.
Artinya, pemberantasan kejahatan tidak cukup dilakukan dengan:
penangkapan → penuntutan → pemidanaan.
Perlu pula dipikirkan:
mengapa kejahatan terjadi?
bagaimana mencegahnya?
bagaimana melindungi korban?
bagaimana memperbaiki sistem sosial yang memungkinkan kejahatan berkembang?
Cara pandang ini membuat hukum pidana menjadi bagian dari kebijakan sosial yang lebih luas.
Pembaruan Hukum Pidana Nasional
Pemikiran Barda Nawawi Arief sangat terkait dengan perjalanan panjang pembaruan hukum pidana Indonesia.
Ia aktif menulis dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan dalam formulasi hukum pidana, termasuk:
- jenis dan tujuan pidana;
- sistem pemidanaan;
- pidana penjara;
- pidana mati;
- tindak pidana korupsi;
- pencemaran nama baik;
- ujaran kebencian;
- hukum pidana internasional;
- kebijakan kriminal;
- dan pembaruan KUHP.
Sebagai contoh, pada 2013 ia menulis mengenai kebijakan reformulasi ancaman pidana mati dalam tindak pidana korupsi. UNDIP Publisher
Ia juga terlibat dalam kajian mengenai perumusan tindak pidana pencemaran nama baik dalam pembaruan hukum pidana yang diterbitkan pada 2019. UNDIP Publisher
Hal ini menunjukkan bahwa pemikirannya terus digunakan untuk membahas persoalan hukum pidana yang berkembang.
Pidana Penjara dan Reorientasi Pemidanaan
Salah satu tema yang menarik dalam pemikiran Barda adalah perlunya melihat kembali penggunaan pidana penjara.
Dalam kajian mengenai pidana penjara terbatas, Barda bersama penulis lain membahas gagasan dan reorientasi terhadap kebijakan formulasi jenis sanksi pidana di Indonesia. UNDIP Publisher
Ini menunjukkan bahwa sistem pidana tidak harus selalu berpikir:
“Semakin berat hukuman, semakin baik.”
Yang perlu dipertanyakan adalah:
Apakah hukuman tersebut tepat?
Apakah proporsional?
Apakah mencapai tujuan pemidanaan?
Apakah melindungi masyarakat?
Apakah tetap menghormati kemanusiaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting bagi sistem peradilan pidana modern.
Seorang Guru yang Membangun Generasi
Barda Nawawi Arief tidak hanya dikenal melalui buku dan karya ilmiahnya.
Ia juga dikenal melalui murid-murid dan generasi akademisi hukum pidana yang berkembang di lingkungan Universitas Diponegoro.
Puluhan tahun berada di dunia pendidikan membuat kontribusinya tidak berhenti pada karya yang ia tulis.
Ilmu tersebut diteruskan melalui:
mahasiswa → akademisi → peneliti → praktisi → pembuat kebijakan.
Inilah salah satu bentuk warisan akademik yang sering kali jauh lebih panjang daripada masa hidup seorang guru.
Karya dan Pemikiran
Beberapa tema penting yang menjadi bagian dari karya Barda Nawawi Arief antara lain:
Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana
Karya ini membahas pengembangan ilmu hukum pidana dan kebutuhan untuk membangun hukum pidana nasional yang lebih sesuai dengan kondisi Indonesia. Diponegoro University Eprints
Kebijakan Hukum Pidana
Salah satu tema sentral pemikirannya adalah bagaimana kebijakan pidana dirumuskan, diterapkan, dan dikembangkan sebagai bagian dari politik hukum.
Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana
Kumpulan pemikirannya mengenai berbagai aspek kebijakan hukum pidana dan pembaruan hukum pidana.
Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana
Menempatkan penegakan hukum sebagai bagian dari kebijakan hukum yang lebih luas.
Karya-karya tersebut menjadikan pemikiran Barda Nawawi Arief sebagai salah satu rujukan penting dalam studi hukum pidana di Indonesia.
Hukum Pidana Harus Berkembang
Barda melihat hukum pidana sebagai bidang yang tidak boleh berhenti.
Masyarakat berubah.
Teknologi berubah.
Bentuk kejahatan berubah.
Nilai sosial berkembang.
Karena itu, hukum pidana juga harus mampu beradaptasi.
Namun perubahan tersebut tidak boleh dilakukan tanpa arah.
Pembaruan hukum harus tetap mempertimbangkan:
nilai masyarakat,
perlindungan masyarakat,
kepentingan korban,
hak pelaku,
kepastian hukum,
dan keadilan.
Relevansi bagi Lembaga Bantuan Hukum
Pemikiran Barda Nawawi Arief memiliki relevansi langsung bagi pekerjaan lembaga bantuan hukum.
Ketika mendampingi seseorang dalam perkara pidana, seorang pembela tidak cukup hanya melihat:
pasal apa yang dikenakan?
Tetapi juga perlu memahami:
- apakah unsur tindak pidananya terpenuhi;
- bagaimana kesalahan pelaku dinilai;
- apakah pemidanaan proporsional;
- bagaimana posisi korban;
- bagaimana kepentingan masyarakat;
- apa tujuan pemidanaan;
- serta bagaimana hak dan martabat terdakwa tetap dilindungi.
Dengan demikian, pembelaan hukum bukan berarti membenarkan perbuatan pidana.
Pembelaan berarti memastikan bahwa proses hukum berlangsung secara adil dan manusiawi.
Mengapa Barda Nawawi Arief Menjadi Tokoh Inspirasi?
Bagi LABH, Barda Nawawi Arief dapat menjadi simbol:
Ilmu Hukum Pidana • Pembaruan Hukum • Keadilan • Perlindungan Masyarakat
Ia mengajarkan bahwa hukum pidana tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman.
Hukum pidana harus memiliki tujuan.
Pemidanaan harus memiliki arah.
Dan pembaruan hukum harus tetap memperhatikan nilai masyarakat sekaligus martabat manusia. UNDIP Publisher
Nilai yang Kami Teladani
01 — Keilmuan
Penegakan hukum membutuhkan dasar keilmuan yang kuat.
02 — Pembaruan
Hukum harus mampu berkembang mengikuti perubahan masyarakat.
03 — Keadilan dalam Pemidanaan
Pidana harus memiliki tujuan dan tidak sekadar menjadi alat pembalasan.
04 — Perlindungan Masyarakat
Hukum pidana harus mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
05 — Penghormatan terhadap Kemanusiaan
Pemidanaan tidak boleh menghilangkan martabat manusia. UNDIP Publisher
06 — Kemandirian Pemikiran
Membangun hukum nasional membutuhkan pemikiran yang kritis dan tidak sekadar meniru sistem hukum asing.
07 — Pengabdian melalui Pendidikan
Ilmu hukum menjadi lebih berarti ketika diwariskan kepada generasi berikutnya.
Warisan untuk Generasi Hukum Indonesia
Prof. Dr. Barda Nawawi Arief merupakan bagian penting dari generasi akademisi hukum yang ikut membangun pemikiran tentang hukum pidana nasional Indonesia.
Perjalanannya mengajarkan bahwa pembaruan hukum tidak cukup dilakukan dengan mengganti undang-undang.
Yang lebih penting adalah memahami:
nilai apa yang ingin diwujudkan oleh hukum,
masyarakat seperti apa yang ingin dilindungi,
dan manusia seperti apa yang ingin dihormati oleh sistem hukum.
Pada akhirnya, hukum pidana bukan hanya mengenai kejahatan dan hukuman.
Ia juga berbicara mengenai masyarakat, keadilan, perlindungan, dan kemanusiaan.
Hukum yang baik bukan hanya mampu menghukum kesalahan, tetapi juga mampu menjaga keadilan dan martabat manusia.
Profil Singkat
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Nama | Prof. Dr. H. Barda Nawawi Arief, S.H. |
| Lahir | Cirebon, 23 Januari 1943 |
| Pendidikan S1 | Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1968 |
| Pendidikan Doktor | Universitas Padjadjaran, 1986 |
| Bidang | Hukum Pidana |
| Guru Besar | Hukum Pidana, Universitas Diponegoro |
| Dosen FH Undip | Sejak 1971 |
| Dekan FH Undip | 1992–1995 dan 1995–1999 |
| Ketua Program Magister Ilmu Hukum | 2000–2005 |
| Fokus pemikiran | Hukum pidana, kebijakan kriminal, pemidanaan, pembaruan hukum pidana |
| Kontribusi utama | Pengembangan ilmu dan pembaruan hukum pidana nasional |